Biaya Mengurus PBG 2025: Perhitungan Lengkap & Cara Menghitungnya

Biaya Mengurus PBG 2025: Perhitungan Lengkap & Cara Menghitungnya

Biaya Mengurus PBG menjadi salah satu informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat yang berencana membangun atau merenovasi rumah. PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung, adalah dokumen resmi pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dokumen ini memastikan bahwa pembangunan sesuai standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Mulai tahun 2021, IMB resmi diganti menjadi PBG, dan mekanisme pengurusannya pun mengalami perubahan, termasuk perhitungan biayanya. Sayangnya, banyak orang masih bingung berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus PBG.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang biaya mengurus PBG, mulai dari komponen biaya, cara perhitungan, hingga tips menghemat anggaran, berdasarkan peraturan terbaru di tahun 2025.

Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Diurus?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.

Berbeda dengan IMB yang sifatnya izin, PBG lebih menekankan pada kesesuaian rencana teknis dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.

Fungsi Utama Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Kepastian Hukum – Dokumen PBG memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan.

  2. Keselamatan Bangunan – PBG memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis.

  3. Kesesuaian Tata Ruang – Mencegah pembangunan yang melanggar rencana tata kota.

Perbedaan PBG dan IMB

Sebelum memahami biaya mengurus PBG, penting mengetahui perbedaannya dengan IMB.

Aspek IMB PBG
Sifat Izin Persetujuan
Dasar Hukum Perda setempat UU Cipta Kerja & PP 16/2021
Fokus Izin membangun Kesesuaian rencana teknis
Pengurusan Manual & online Online melalui SIMBG

Dasar Hukum Perhitungan Biaya Mengurus PBG

Perhitungan biaya mengurus PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan turunan di tingkat daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif retribusi berdasarkan:

  • Fungsi bangunan (hunian, usaha, sosial, atau campuran)

  • Lokasi bangunan

  • Luas lantai bangunan

  • Tingkat kompleksitas konstruksi

Komponen Biaya Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Secara umum, biaya PBG terdiri dari retribusi yang dihitung berdasarkan Indeks Bangunan Gedung (IBG) dan Indeks Lokasi (IL).

1. Indeks Bangunan Gedung (IBG)

Menentukan nilai bangunan berdasarkan jenis dan fungsi. Contoh:

  • Hunian sederhana → IBG rendah

  • Hunian mewah atau komersial → IBG lebih tinggi

2. Indeks Lokasi (IL)

Menentukan nilai berdasarkan lokasi tanah. Contoh:
Berapa Biaya Mengurus PBG? Cek di Sini Perhitungannya

  • Lokasi strategis di pusat kota → IL tinggi

  • Lokasi pinggiran kota → IL rendah

3. Luas Bangunan

Semakin besar luas bangunan, semakin tinggi biaya PBG.

4. Kompleksitas Bangunan

Bangunan bertingkat atau dengan desain khusus biasanya memerlukan biaya tambahan karena perhitungan teknis lebih rumit.

Baca juga : Berapa Biaya Mengurus PBG? Cek di Sini Perhitungannya Lengkap 2025

Rumus Perhitungan Biaya Mengurus PBG

Rumus umum perhitungan:

Biaya PBG = Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi x IBG x IL

Contoh Perhitungan:

  • Luas bangunan: 100 m²

  • Harga satuan retribusi: Rp10.000/m²

  • IBG: 1,2

  • IL: 1,5

Biaya PBG = 100 x 10.000 x 1,2 x 1,5 = Rp1.800.000

Catatan: Tarif ini hanya contoh. Setiap daerah memiliki harga satuan dan indeks yang berbeda.

Biaya Mengurus PBG di Berbagai Daerah 2025

Berikut gambaran biaya berdasarkan simulasi di beberapa kota besar.

Kota Luas Bangunan Harga Satuan IBG IL Perkiraan Biaya
Jakarta 120 m² Rp12.000/m² 1,3 1,6 Rp2.995.200
Surabaya 100 m² Rp10.000/m² 1,2 1,4 Rp1.680.000
Bandung 90 m² Rp9.000/m² 1,1 1,3 Rp1.287.000
Denpasar 150 m² Rp11.000/m² 1,2 1,5 Rp2.970.000

Prosedur Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung 2025

1. Persiapan Dokumen

  • KTP pemilik

  • Sertifikat tanah

  • Gambar rencana bangunan

  • Perhitungan struktur dan utilitas

2. Pendaftaran Online

Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di situs resmi pemerintah.

3. Verifikasi Teknis

Tim teknis pemerintah akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan standar teknis.

4. Pembayaran Retribusi

Besarnya sesuai hasil perhitungan berdasarkan data yang diajukan.

5. Penerbitan PBG

Dokumen PBG akan dikirimkan dalam bentuk digital dan/atau fisik.

Tips Menghemat Biaya Mengurus PBG

  1. Gunakan Jasa Arsitek Berpengalaman – Menghindari revisi desain yang berulang.

  2. Bangun Sesuai Tata Ruang – Menghindari biaya tambahan akibat pelanggaran zonasi.

  3. Pilih Lokasi dengan IL Rendah – Menghemat retribusi.

  4. Ajukan PBG Sekaligus untuk Keseluruhan Proyek – Lebih murah daripada mengajukan terpisah.

Dampak Tidak Mengurus PBG

Mengabaikan biaya mengurus PBG dan tidak mengurusnya sama sekali dapat berakibat:

  • Denda administratif

  • Penyegelan bangunan

  • Potensi pembongkaran oleh pemerintah daerah

Kesimpulan

Biaya mengurus PBG di tahun 2025 bervariasi tergantung lokasi, luas, fungsi, dan kompleksitas bangunan. Dengan memahami komponen perhitungan dan prosedur pengurusannya, masyarakat bisa mempersiapkan anggaran lebih matang dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *