Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG menjadi topik penting bagi masyarakat yang ingin mendirikan, merenovasi, atau menambah fungsi sebuah bangunan. Sejak diberlakukannya PBG sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), banyak pemilik properti masih bingung mengenai prosedur dan persyaratan administrasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara detail apa itu PBG, regulasi yang melandasinya, hingga langkah-langkah teknis dalam proses pengurusannya.
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat suatu bangunan agar sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku. PBG secara resmi menggantikan IMB sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan bangunan yang berdiri tetap aman, ramah lingkungan, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Mengapa PBG Penting?
Bagi pemilik bangunan, memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sangatlah krusial. Tanpa dokumen ini, bangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Selain itu, PBG juga menjadi syarat utama untuk:
-
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat bangunan.
-
Mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).
-
Memastikan bangunan sesuai dengan standar keselamatan.
-
Mendukung proses jual beli properti secara sah.
Regulasi Dasar tentang PBG
Beberapa dasar hukum yang mengatur Persetujuan Bangunan Gedung, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman.
-
Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa PBG adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan.
10 Langkah Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen ini, berikut adalah tahapan lengkap yang bisa dijadikan panduan:
1. Persiapan Dokumen Administrasi
Pemohon wajib menyiapkan berkas seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, hingga surat pernyataan kesesuaian rencana dengan tata ruang.
2. Mengakses Sistem OSS (Online Single Submission)
Seluruh permohonan PBG kini dilakukan melalui sistem OSS berbasis online. Hal ini mempermudah pemohon tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
3. Mengisi Formulir Permohonan
Data seperti identitas pemilik, lokasi, serta tujuan pembangunan wajib diisi secara lengkap dan benar.
4. Mengunggah Dokumen Teknis Bangunan
Rencana teknis berupa gambar, perhitungan struktur, hingga dokumen terkait lainnya harus diunggah sesuai format yang ditentukan.
5. Verifikasi oleh Pemerintah Daerah
Dinas terkait akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian.
6. Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk menilai kondisi fisik tanah atau bangunan.
7. Pembayaran Retribusi PBG
Pemohon wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan luas dan fungsi bangunan.
8. Evaluasi Teknis Bangunan
Tim teknis akan menilai kesesuaian desain dengan standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
9. Penerbitan PBG
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan secara resmi.
10. Pengambilan atau Unduhan PBG
PBG dapat diunduh langsung dari sistem OSS atau diambil di kantor pemerintah daerah, tergantung kebijakan setempat.
Syarat-Syarat Teknis dalam PBG
Selain dokumen administrasi, ada pula syarat teknis yang wajib dipenuhi, antara lain:
-
Keselamatan konstruksi bangunan.
-
Sistem proteksi kebakaran.
-
Aksesibilitas untuk difabel.
-
Efisiensi energi.
-
Kelestarian lingkungan.
Biaya Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Biaya PBG berbeda di setiap daerah, biasanya dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan:
-
Luas bangunan.
-
Fungsi bangunan (hunian, komersial, industri, dll.).
-
Tingkat kompleksitas bangunan.
Sebagai gambaran, biaya bisa berkisar antara Rp 20.000 per meter persegi hingga ratusan ribu rupiah per meter persegi, tergantung lokasi dan peraturan daerah.
Baca juga : 10 Fakta Rumah Otak Pembunuhan Kacab Bank yang Megah dan Mewah
Kendala yang Sering Dihadapi dalam Proses PBG
Beberapa kendala umum yang sering ditemui masyarakat dalam cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, antara lain:
-
Kurangnya pemahaman tentang dokumen yang diperlukan.
-
Sistem OSS yang kadang mengalami gangguan.
-
Perbedaan aturan antar daerah.
-
Keterlambatan verifikasi oleh dinas terkait.
Tips Agar Proses PBG Lebih Mudah
Untuk memperlancar proses, berikut beberapa tips praktis:
-
Konsultasikan terlebih dahulu ke dinas terkait sebelum mengajukan permohonan.
-
Siapkan dokumen dengan lengkap dan sesuai format.
-
Gunakan jasa konsultan atau arsitek berpengalaman.
-
Pantau status permohonan secara berkala di OSS.
Perbedaan IMB dan PBG
Sebelum adanya PBG, masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perbedaan utama keduanya adalah:
-
IMB lebih menekankan izin sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG fokus pada kesesuaian standar teknis.
-
PBG lebih fleksibel terhadap perubahan fungsi bangunan.
-
Proses PBG lebih terintegrasi secara online.
Manfaat PBG bagi Masyarakat
Dengan memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, masyarakat akan merasakan manfaat seperti:
-
Kepastian hukum atas kepemilikan bangunan.
-
Nilai jual properti meningkat.
-
Kemudahan mengakses pembiayaan perbankan.
-
Kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Kesimpulan
Mengurus PBG adalah langkah penting yang tidak bisa diabaikan bagi siapa pun yang hendak membangun atau merenovasi gedung. Dengan mengikuti prosedur yang telah diatur pemerintah, masyarakat dapat memastikan bahwa bangunan yang berdiri aman, legal, dan sesuai ketentuan tata ruang.
Memahami cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sejak awal akan menghindarkan Anda dari kendala administratif dan hukum di kemudian hari.